Terdakwa Giwanto alias Bibit, mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi anggaran desa yang merugikan negara Rp394.170.365, yang bersumber dari APBDes TA 2019.