Mantan Pimpinan Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Medan, Ferry Sonefille mengakui Akta Jual Beli (AJB) antara PT KAYA (Krisna Agung Yudha Abadi) dan PT ACR (Agung Cemara Realty) atas 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang diajukan untuk pencairan kredit senilai Rp39,5 miliar ke BTN belum ada, namun Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) ada. Padahal, AJB tersebut merupakan persyaratan untuk roya atau balik nama 93 SHGB tersebut dari PT ACR ke PT KAYA.