Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Binjai atas nama Ika Prihatin menyerahkan uang pengganti (UP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (11/4/2023). UP ini diserahkan terpidana melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 368, Binjai Utara.