Terdakwa Yantono (53), eks Kades Perkebunan Sei Dadap I/ II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dituntut 5,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal bersumber dari Pemkab Asahan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Abadi TA 2015-2019.