Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdangbedagai (Sergai), Rahmansyah. Terdakwa korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sergai ini, dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp287.722.626.