Mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK dan Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dituntut masing-masing 7 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020, yang merugikan negara Rp1,2 miliar.