Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Pegadaian Syariah Setiabudi Medan tahun 2021, berinisial A (46) dan anggotanya M (35) sebagai tersangka korupsi atas raibnya 1,8 kilogram emas. Akibat perbuatan keduanya, negara merugi Rp1,8 miliar lebih.