Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan UPT PUPR Provsu, Gunungsitoli.
Adapun kedua tersangka yakni, berinisial RTZ selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) dan TT selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.