Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Muhammad Harris menyatakan hingga kini, pihaknya masih memburu Juanda Prastowo yang tercatat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Juanda Prastowo menjadi tersangka korupsi pengadaan Bus Trans Binjai.
Juanda Prastowo, tersangka korupsi di Dinas Perhubungan Kota Binjai sudah dijatuhi hukuman 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Karena adanya rencana banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pemerintah Kota Binjai pun tidak dapat memecat buronan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Juanda Prastowo (JP) secara in-absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan, Senin (4/4) lalu. Pada sidang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi lanjutan itu, terungkap, pernyataan mereka memperkuat isi dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).