Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Isnayanda menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara. Pengusaha properti Kota Medan itu, dinilai terbukti korupsi kredit macet sebesar Rp39,5 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/11) malam.
Oknum notaris Elviera (52) menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kredit macet di salah satu bank plat merah yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar, diadili secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/6).