Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan ibadah haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berdampak langsung pada kerugian umat calon jamaah haji. Salah satu imbasnya dari dugaan penyimpangan tersebut, yakni bertambahnya masa tunggu bagi 8.400 jamaah haji reguler.