Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satunya, adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng. Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak agar kasus ini diselidiki sampai tuntas sehingga tabir dugaan permainan atau kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan terungkap.