Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS) M Umbar Santoso, dituntut jaksa 5 tahun 6 bulan (5,5) penjara. Dia dinilai terbukti korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul, Serdangbedagai (Sergai), yang merugikan negara Rp361 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/7).