Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatam Tigapanah Tahun 2019 lalu. Adapun pagu anggaran dalam kasus ini sebesar Rp 3 miliar.