Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Ferdinand Hamzah Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menjadi 5 tahun penjara. Dia dihukum atas kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 yang merugikan negara Rp24 miliar.