Dua terdakwa korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Deliserdang divonis berbeda. Terdakwa Rico Putra Charles Pakpahan selaku Wakil Direktur CV Kinanti Jaya, divonis 2 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/2/2023).