Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Pardamean Siregar divonis 1 tahun penjara. Sementara Wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti (BMS), Suryanto selaku rekanan divonis 4 tahun penjara, yang terbukti bersalah korupsi pengerjaan gedung museum yang merugikan negara Rp266 juta.