Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Bidang Sekolah Dasar (SD) Supriadi, sebagai tersangka.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penggeledahan ke kantor rekanan atau penyedia smartboard. Penggeledahan yang dilakukan ini, dalam rangka mendalami dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 senilai Rp50 miliar.