Pelaku usaha dan perusahaan konstruksi mendapat warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak melakukan persengkongkolan dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah. Pasalnya, dari tindakan persengkongkolan pengadaan barang dan jasa itu, bisa menimbulkan potensi kerugian negara atau korupsi.