Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 saat melakukan verifikasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024. “Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/3).