Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/8). Pengusaha properti kota Medan itu, didakwa jaksa atas kasus dugaan kredit macet dan pencucian uang Rp39,5 miliar.