PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) memastikan kebijakan Bank Indonesia (BI) mempertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 persen tidak berdampak terhadap rencana Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang diinisiasi oleh bank bjb.
Sejalan dengan semangat dalam memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia dan selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, pelaksanaan sinergi bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diinisiasi bank bjb semakin meluas dan intens untuk menuju skema penguatan permodalan melalui Kelompok Usaha Bank (KUB).