Terdakwa Mansyuri (33) warga Medan Johor, terancam dihukum berat. Pasalnya, dia didakwa atas kasus kurir ekstasi sebanyak 1000 butir, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Kamis (22/5) sore.
Terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), tetap dihukum mati. Kedua warga asal Aceh ini, bersalah atas kasus sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir.
TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO - Niat wanita Aceh ini memperdagangkan narkotika jenis extasi, berahir di tangan polisi. Polres Tanjungbalai membekuknya dari salahsatu loket bus. Dari tangannya...