Terdakwa Ardiansyah (18) dan Jordan Zein (28) divonis masing-masing 16 tahun penjara. Kedua warga Komplek Puskopabri, Bandar Labuhan, Tanjungmorawa, Deliserdang ini terbukti bersalah menjadi kurir 6.000 ribu butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/11).
Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang kurir berinisial LPL (37) di sebuah gubuk, Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, Senin (5/9) sore
Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang yang menjadi kurir narkotika jenis pil ekstasi, Kamis (18/8) malam. Sayangnya, Polres Binjai gagal menangkap pemilik pil dugem tersebut.