Dua terdakwa Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) terancam mendapat hukuman mati. Pasalnya, kedua warga Aceh ini didakwa atas kasus kurir sabu seberat 20 kilogram, dari Lhokseumawe ke Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/6).