Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Binjai menyebut, terdakwa Samsul Tarigan tidak ada menguasai lahan PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.
Oknum pengggarap lahan PTPN 2 diduga menjanjikan lahan kepada ratusan masyarakat Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai, dengan kutipan Rp50 ribu per KK untuk mendapatkan lahan di areal Afdeling 2.
Menurut info yang didapat setiap bulan mereka dikutip Rp50 ribu per kepala keluarga (KK) dengan dalih biaya swadaya perjuangan mendapatkan lahan di areal Afdeling 2.