Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membuka wacana pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat pengamanan lebih tinggi, seperti Nusakambangan. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih dikendalikan dari dalam Lapas.