Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), akhirnya membuat aturan yang melarang social media untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Regulasi tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam revisi Permendag itu, pemerintah juga memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.