Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) secara resmi telah membuka Posko Layanan Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Dengan adanya layanan tersebut, pekerja dapat mengadukan masalah pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja atau pegawainya, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.