Pemerintah wajib memberikan layanan keagamaan di Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), H Ahmad Qosbi, Selasa (10/9).
Pengamat Politik Sumatera Utara, Arifin Saleh, mengatakan bahwa keputusan MK yang memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye adalah hal yang sah-sah saja.
Peran dan fungsi lembaga kampus sebagai pencetak para orang "hebat" di masa depan, tidak boleh sirna karena adanya politisasi dalam kampus. Berpolitik boleh, karena memang manusia adalah mahluk politik.