Pengurusan perizinan bakal semakin mudah. Pemohon tidak perlu lagi datang ke mal pelayanan publik (MPP) lagi. Dengan memanfaatkan layanan digital, mulai tahun ini digagas MPP berbasis digital. Sehingga pemohon perizinan yang selama ini dilayani di kantor MPP, cukup dilakukan lewat ponsel.