Terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian (22) divonis hakim 17 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menganiaya seorang mahasiswi, Jennetha Laurensia di parkiran Mal Centre Point.
Komisi III DPRD Medan menyayangkan pernyataan pihak Mall Centre Point Medan yang menyebutkan dasar mendirikan bangunan super mega itu hanya berdasarkan keputusan pengadilan antara PT Arga Citra Kharisma ( PT ACKH )dengan PT Kereta Api Imdonesia (PT KAI) yang memenangkan PT ACKH. Terbukti, hingga saat ini bangunan Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).