Pemko Medan melalui Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan terus mengejar wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satu wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya adalah Mall Yuki Simpang Raya di jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.