Banding penuntut umum terhadap Nuzar Carmina, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli, kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetap menghukum terdakwa korupsi ratusan juta dengan cara mengubah harga barang dan pertanggung jawaban fiktif, selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli, Nuzar Carmina divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah korupsi ratusan juta dengan cara mengubah harga barang dan pertanggung jawaban fiktif.