Mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan, divonis enam tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020-2023 senilai Rp1,1 miliar.
Terdakwa Giwanto alias Bibit, mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi anggaran desa yang merugikan negara Rp394.170.365, yang bersumber dari APBDes TA 2019.