Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait vonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan.
Effendy Pohan sebelumnya didakwa korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.