Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Prapid itu diajukan Bambang melalui kuasa hukumnya Raden Nuh.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Sumut), BP. Selain itu, AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).