Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial divonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa ratusan juta rupiah, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/7).