Berkas mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Dia bersama Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes bakal disidangkan terkait dugaan korupsi Handy Talky (HT) TA 2014 yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar lebih.