Polres Simalungun melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim menetapkan Z (24) anak marbot masjid yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pemerintah Kota Binjai menyalurkan bantuan biaya operasional kepada 1.825 orang yang terdiri dari bilal mayit, penggali kubur, guru-guru FKDT, guru tahfidz, guru gereja sekolah minggu, guru agama budha hingga petugas kebersihan atau marbot masjid. Penyaluran bantuan biaya operasional ini diserahkan langsung Wali Kota Binjai, Amir Hamzah di Lapangan Merdeka, Selasa (18/11/2023).