Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal lebih lama. Kepastian itu didapat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan komisioner KPK, Nurul Gufron. Tak hanya itu, MK juga memperbolehkan warga negara berusia di bawah 50 tahun untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK. Sepanjang yang bersangkutan punya pengalaman sebagai pimpinan KPK.