Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku siap dalam menindaklanjuti instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam membantu menertibkan operator angkutan ataupun pool-pool bus yang berada di luar terminal, khususnya di kawasan Jalan Sisingamangaraja Kota Medan dan sekitarnya untuk masuk dan beroperasi di dalam Terminal Tipe A Amplas dalam waktu dua bulan kedepan.