Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sanksi bagi para pegawainya yang bermasalah. Terutama terkait jumlah harta yang tidak wajar.
Pemberian hukuman kepada pegawai Kemenkeu yang melakukan pelanggaran dipastikan tetap sesuai aturan yang berlaku Aturan tersebut adalah Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Terjawab sudah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani di awal dia menjadi menteri, bahwa target APBN 2016 ambisius. Baru enam hari menjabat,...