Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan baru. Yakni, syarat bagi mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Semula, mantan terpidana yang mau maju pemilihan DPD hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara.