Pemerintah menyatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai dengan ketentuan. Aturan ini dianggap memperbaiki UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kritik terhadap Perppu ini pun masih mengalir.