Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen akhirnya dibentuk. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan tiga nama yang anggota MKMK.
Pembentukan MKMK permanen sendiri sesuai dengan ketentuan pasal 27 a UU MK. Selain itu, percepatan juga menjadi salah satu amanat dalam putusan MKMK saat menangani kasus Anwar Usman beberapa waktu lalu.