Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator, Jumat (20/12).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memusnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan dari 55 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, juga Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, dan pihak terkait, ikut menyaksikan pemusnahan BB tersebut. Pemusnahan BB dialukan dengan cara dibakar hingga hangus menjadi debu.