Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta program JKN-KIS. Hal ini mengisyarakatkan, BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu dan menerapkan NIK sebagai nomor identitas peserta jaminan kesehatan nasional.