Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi memberlakukan tes narkoba bagi calon mempelai yang hendak menikah. Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Tebingtinggi No 25 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan (SP3) di Kota Tebingtinggi.