Petani asal Aceh, Abdul Rahman alias Ucak (60) divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kurir ganja seberat 20 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1).
Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.